Mengutuk Praktik Suap

Mengutuk Praktik Suap

Pasca reformasi, praktik suap bukan mereda, malah makin menggila. Ironisnya, sebagian masyarakat kita menganggap praktik suap itu sebagai sesuatu yang halal, karena sangat jamak dan lumrah. Pandangan ini amat berbahaya, karena selain menimbulkan kerancuan, juga dapat mengubah status kejahatan menjadi kebaikan.

Mengutuk Praktik Suap

Rasululah SAW mengingatkan kaum Muslim agar menjauhi praktik suap, bahkan mengutuknya. Dalam hadis yang bersumber dari Abdulah Ibn Umar dikatakan, “Rasulullah mengutuk penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Daud). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, terdapat tambahan kata-kata Fi al-Hukm, yakni dalam bidang hukum atau dunia peradilan. (HR Ahmad).

Dalam hadis di atas, suap disebut risywah dari akar kata rasya-yarsyu, yang secara bahasa berarti tambang yang dipakai sebagai jembatan ke dalam sumur. Suap memang dipakai sebagai ‘alat’ untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, seperti mempermudah urusan, meraih pangkat, mendapatkan proyek, dan yang paling sering untuk memenangkan perkara di pengadilan.

Dalam praktik, suap suka dikacaukan dengan pemberian (hibah) atau hadiah. Dalam Ihya Ulum al-Din, al-Ghazali telah membedakan secara terang benderang antara sedekah, hibah, suap, dan upah. Sedekah adalah pemberian untuk tujuan akhirat. Hibah adalah pemberian untuk kepentingan dunia, dengan tetap berharap pahala.

Berbeda dengan sedekah dan hadiah, suap adalah pemberian dengan maksud agar penerima melakukan tindakan yang dilarang oleh agama, seperti mengubah yang haqq menjadi batil atau sebaliknya mengubah yang batil menjadi haqq. Apabila perbuatan yang diminta dari penerima adalah perbuatan yang halal, maka pemberian semacam itu, menurut Ghazali, dinamakan upah.

Jadi, suap bukanlah hadiah. Dalam Islam, hadiah dianjurkan, sedangkan suap dikutuk. Tapi ingat, hadiah diberikan kepada manusia secara umum untuk memperkuat cinta kasih, bukan kepada pejabat dan pemangku kekuasaan.

Menurut jumhur ulama, pemberian kepada aparatur negara tidak dinamai hadiah, tetapi al-Suht alias uang haram. Begitu pula segala bentuk pemberian kepada aparat penegak hukum, seperti polisi, hakim, jaksa, dan yang serupa, bukan hadiah, tetapi tergolong suap secara mutlak.

Praktik suap dikutuk karena dianggap meneruskan tradisi buruk di lingkungan kaum Yahudi. Mereka dikutuk karena licik, korup, suka makan uang riba, dan memperjual-belikan hukum-hukum Allah. Maka, kita perlu menyatakan perang dan mengutuk praktik suap itu.

 

Mengutuk Praktik Suap

You May Also Like

About the Author: Lenterakecil-NET

Sekedar berbagi inspirasi, motivasi, serta pengetahuan dan informasi melalui internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *